AD/ART FAROHIS Kartasura (Draf)

Draf
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM AKTIVIS KEROHANIAN ISLAM (FAROHIS)
KARTASURA


_____________________________________________________________________

ANGGARAN DASAR


MUKADIMAH

Segala puji hanyalah milik Allah SWT, Tuhan semesta alam. Salam dan salawat semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. Seiring dengan bergulirnya waktu, perhatian pemuda muslim akan nasibnya sendiri mulai muncul. Hal ini didorong pula oleh keadaan zaman yang semakin memprihatinkan, terlebih dari sisi kualitas akhlak pemuda zaman ini. Oleh karena itu, sebagai hamba Allah, kami bertekad untuk senantiasa memelihara iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui wadah organisasi ini.


BAB I
NAMA, WAKTU & TEMPAT

Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Forum Aktivis Kerohanian Islam Kartasura, disingkat FAROHIS Kartasura.

Pasal 2: Waktu
FAROHIS didirikan di Kartasura pada tanggal … sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3: Tempat Kedudukan
FAROHIS Kartasura berkedudukan di Kartasura, kabupaten Sukoharjo provinsi Jawa Tengah, Indonesia.


BAB II
ASAS, SIFAT, dan TUJUAN

Pasal 4: Asas
FAROHIS Kartasura berasaskan Islam.

Pasal 5: Sifat
FAROHIS Kartasura merupakan organisasi sosial yang bersifat kekeluargaan dan keagamaan.

Pasal 6: Tujuan (visi)
FAROHIS Kartasura bertujuan untuk mewujudkan pemuda muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.


BAB III
USAHA

Pasal 7: Usaha (misi)
FAROHIS Kartasura memiliki usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menjalin hubungan silaturohim antarpemuda atau antarpelajar muslim di kawasan kartasura dan sekitarnya.
2. Mensyiarkan Islam kepada masyarakat.
3. Menumbuhkan pribadi pemuda Islam yang cerdas, berpengetahuan, terampil, berkarakter islami, dan tangguh.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8:Anggota
1. Anggota adalah pelajar atau pemuda muslim se-Kartasura yang memenuhi syarat dan telah disahkan.
2. Ketentuan mengenai keanggotaan FAROHIS Kartasura diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB V
ORGANISASI

Pasal 9: Struktur Organisasi
Struktur Organisasi FAROHIS terdiri dari:
a. Dewan Pembina
b. Majelis Pertimbangan Organisasi
c. Pengurus Harian Tetap
d. Divisi.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Permusyawaratan FAROHIS terdiri dari:
a. Musyawarah Umum/Istimewa
b. Musyawarah Kerja Pengurus
c. Musyawarah Pengurus Harian Tetap
d. Musyawarah Divisi.


VII
LAMBANG

Pasal 11
Farohis Kartasura memiliki lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 12
Keuangan dan kekayaan FAROHIS diperoleh dari:
a. modal awal sebesar Rp. 200.000,00 berasal dari LPR PIONER Kartasura
b. sumbangan
c. donasi
d. infaq anggota
e. sumber-sumber yang halal yang lain dan tidak mengikat


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar FAROHIS hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum tiap 1 tahun apabila usulan disetujui minimal 2/3 jumlah anggota yang hadir.
2. Penetapan perubahan Anggaran Dasar FAROHIS dilakukan melalui Musyawarah Pergantian Pengurus tiap 1 tahun.
3. Dalam kondisi yang mendesak, waktu pelaksanaan perubahan Anggaran Dasar dapat ditentukan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi.



BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 13
Pembubaran FAROHIS Kartasura ditetapkan dan diatur dalam Musyawarah Istimewa, atas permintaan Majelis Pertimbangan Organisasi dengan persetujuan Dewan Pembina.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
2. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Musyawarah Umum dan tidak menyalahi Anggaran Dasar.
4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan di Sukoharjo
Pada tanggal Dzulqo’dah 1429 H/ Oktober 2009 M

Musyawarah Umum FAROHIS Kartasura

Ketua Sekretaris



_____________________ ________________________





Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina



Budi Lenggono, S.Pd.




ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan atau memuat hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2: Jenis Anggota
1. Anggota simpatisan adalah anggota yang bersimpati dan mendukung setiap kegiatan FAROHIS Kartasura.
2. Anggota inti adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan FAROHIS Kartasura dan terdaftar sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya NIAF (nomor induk anggota FAROHIS Kartasura).
3. Anggota inti diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Anggota pemula (beginner), yakni anggota inti yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan I dan telah dinyatakan lulus serta mendapat NIAF
b. Anggota penggerak (medium expert), yakni anggota pemula yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan II dan telah dinyatakan lulus serta mendapat pembaruan NIAF
c. Anggota pembangkit (high expert), yakni anggota penggerak yang telah mengikuti pelatihan kepemimpinan III dan telah dinyatakan lulus serta mendapat pembaruan NIAF.
4. Anggota kehormatan adalah pendiri organisasi dan orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang dianggap penting dalam perkembangan organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pembina.
5. Masa aktif keanggotaan anggota kehormatan tidak dibatasi.

Pasal 3: Kewajiban Anggota
1. Menaati dan melaksanakan AD/ART serta seluruh keputusan organisasi.
2. Menjaga nama baik FAROHIS Kartasura.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan FAROHIS Kartasura.
4. Melaksanakan hak memilih dan dipilih.


Pasal 3
Hak-hak Anggota
1. Mengikuti kegiatan FAROHIS Kartasura.
2. Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul dan saran.
3. Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.

Pasal 4
Gugurnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir atau gugur karena:
a. keluar dari agama islam (murtad)
b. mengundurkan diri
c. telah lulus dari sekolah menengah atas atau yang sederajat
d. telah berusia lebih dari 18 tahun jika tidak mengikuti sekolah formal
e. diberhentikan oleh ketua umum karena sebab tertentu
f. meninggal dunia
g. organisasi bubar.

Pasal 5
Rehabilitasi
1. Rehabilitasi adalah pengembalian status keanggotaan sehingga yang bersangkutan memiliki hak dan kewajibannya sebagaimana mestinya
2. Rehabilitasi dapat diberikan kepada anggota atau pengurus yang tidak aktif atau mengundurkan diri
3. Rehabilitasi anggota merupakan hasil musyawarah Pengurus Harian Tetap dan Majelis Pertimbangan
4. Rehabilitasi disahkan dengan surat keterangan rehabilitasi oleh Pengurus Harian Tetap.


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 6: Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan FAROHIS Kartasura meliputi:
1. Dewan Pembina
2. Majelis Pertimbangan Organisasi
3. Ketua Umum
4. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum
6. Ketua Divisi
7. Staf.

Pasal 7: Hierarki Kepengurusan
Bagan hierarki struktur kepengurusan adalah sebagai berikut:

(tidak terdokumentasi di sini)

Pasal 8: Masa Jabatan Pengurus
Masa Jabatan pengurus FAROHIS adalah selama 1 tahun dan dapat dipilih kembali pada kepengurusan berikutnya.

Pasal 9: Kewenangan Pengurus
1. Menerjemahkan arah kebijakan umum organisasi.
2. Membuat program kerja tahunan organisasi.

Pasal 10: Tanggung Jawab Pengurus
1. Melaksanakan program kerja organisasi.
2. Bertanggung jawab kepada Allah SWT dan anggota.
3. Memberikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan setiap tahun dalam Musyawarah Umum.


BAB V
DEWAN PEMBINA

Pasal 10
1. Dewan Pembina adalah sejumlah personil yang ditunjuk oleh pendiri organisasi
2. Pendiri FAROHIS Kartasura meliputi nama-nama berikut:
a. Budi Lenggono, S.Pd.
b. Deni Santoso
c. Fathkuroji’
d. Ardhianto Murcahya
e. Turhamun, S.Pd.I
f. Sugiyatmi
g. Kamini
h. Herdina Wahyu, S.Farm., Apt.
3. Ketentuan tentang personil Dewan Pembina diatur dalam musyawarah dewan pembina dalam masa jabatannya.
4. Masa jabatan Dewan Pembina adalah satu tahun dan sesudahnya dapat menjabat kembali.


BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 11

1. Majelis Pertimbangan Organisasi adalah sejumlah personil yang terdiri dari dua orang yang ditunjuk oleh dewan pembina yang dibantu oleh sebanyak-banyaknya lima orang mantan pengurus FAROHIS; selanjutnya disebut MPO.
2. MPO menetapkan kebijakan dan arahan terhadap berjalannya organisasi.
3. MPO dibentuk oleh dewan Pembina.


BAB V
PENGURUS HARIAN TETAP

Pasal 12: Unsur Pengurus Harian Tetap (PHT)
1. Pengurus Harian Tetap terdiri dari Ketua umum, Sekretaris Jenderal dan/atau Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan/atau Wakil Bendahara Umum, dan para ketua Divisi.
2. Tugas dan tanggung jawab unsur PHT adalah sebagai berikut
a. Ketua Umum
1) Bertanggungjawab terhadap, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kepengurusan
2) Sebagai koordinator umum dalam organisasi
3) Sebagai penanggung jawab dan perwakilan lembaga dengan pihak eksternal.
b. Sekretaris Jenderal/Wakil
1) Menggantikan peran ketua umum yang sedang berhalangan
2) Bertanggungjawab atas terlaksananya tugas kesekretariatan
3) Bertanggungjawab terhadap terselenggaranya Musyawarah PHT
4) Sebagai fasilitator dalam hubungan internal organisasi
5) Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada ketua umum.
c. Bendahara Umum/Wakil
1) Bertanggungjawab atas pengelolaan dana organisasi
2) Mengusahakan penggalangan dana
3) Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada ketua umum.
d. Ketua Divisi
1) Bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program kerja divisi yang ada dalam koordinasinya.
2) Bertanggung jawab atas kinerja staf yang berada dalam koordinasinya
3) Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada ketua umum.


Pasal 13: Wewenang Pengurus Harian Tetap
1. Menerjemahkan arahan Majelis Pertimbangan Organisasi.
2. Mengambil kebijakan dalam pelaksanaan program kerja organisasi.
3. Mengangkat dan memberhentikan anggota atas persetujuan Majelis Pertimbangan Organisasi.

Pasal 14: Tanggung Jawab Pengurus Harian Tetap
1. Bertanggung jawab atas setiap kegiatan organisasi.
2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja, laporan keuangan, dan amanat MU di hadapan Dewan Pembina.
3. Membentuk Badan Khusus/Panitia Ad-Hoc yang diserahi penyelenggaraan tugas-tugas khusus, bilamana diperlukan.


BAB VII
DIVISI

Pasal 15: Nama dan Petunjuk Teknis Kinerja Divisi
1. Nama dan petunjuk teknis kinerja divisi diatur oleh ketua umum .
2. Petunjuk teknis kinerja divisi harus sesuai dengan arahan kebijakan umum organisasi.


BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16: Musyawarah Umum (MU)
1. Musyawarah Umum adalah forum pengambilan keputusan dalam membahas AD/ART, pemilihan dan penetapan ketua umum dan/atau pengurus, serta penetapan kebijakan umum organisasi.
2. Musyawarah Umum dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Organisasi, pengurus, dan anggota.
3. Musyawarah Umum diadakan setiap 1 tahun sekali.
4. Hal-hal yang belum diatur dalm mekanisme Musyawarah Umum akan diatur kemudian dalam Tata Tertib Musyawarah Umum.

Pasal 18: Musyawarah Istimewa (MI)
1. Musyawarah Istimewa merupakan Musyawarah Umum yang diselenggarakan dalam kondisi yang luar biasa.
2. Yang dimaksud dengan kondisi luar biasa adalah
a. terjadinya pelanggaran terhadap AD/ART
b. terjadinya penyimpangan terhadap kebijakan umum organisasi
c. adanya kondisi urgen yang mengharuskan adanya pembahasan yang bersifat strategis tentang organisasi.
3. Fungsi Musyawarah Istimewa sama dengan Musyawarah Umum.
4. Musyawarah Istimewa diselenggarakan atas rekomendasi dari MPO.


Pasal 19: Musyawarah Kerja (Musker)
1. Musayawarah Kerja adalah forum pengambilan keputusan dalam menjabarkan kebijakan umum organisasi dan menyusun program kerja tahunan.
2. Musyawarah Kerja dihadiri oleh seluruh pengurus dan dipantau oleh Majelis Pertimbangan Organisasi.
3. Musyawarah Kerja diadakan setiap 1 tahun 1 kali.


Pasal 20: Musyawarah Pengurus Harian Tetap (MPHT)
1. MPHT adalah forum pengambilan keputusan untuk menentukan cara kerja teknis realisasi program kerja dan/atau sekedar koordinasi.
2. MPHT dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan/atau wakilnya, Bendahara Umum dan/atau wakilnya, dan para ketua divisi.
3. Rapat diadakan setiap 1 bulan.


BAB IX
LAMBANG

Pasal 21: Gambar Lambang


Pasal 21: Makna Lambang
1. Kata ‘FAROHIS Kartasura’ bermakna nama organisasi
2. Bulan sabit dan bintang bermakna simbol Islam
3. Warna orange bermakna kekuatan, kemauan, aktif, agresif, bersaing, warna ini memberikan pengaruh berkemauan keras dan penuh semangat.
4. Warna biru bermakna konsentrasi, ketenangan, bekerja sama, dapat menerima segala masukan, peka, peduli, cerdas, dan bersatu.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 22
1. Pengurus dapat mengusahakan perolehan dana dengan cara yang sah dan halal serta sesuai dengan kebijakan.
2. Keuangan organisasi dikelola oleh pengurus dan disimpan dalam Kas bendahara umum dan/atau Bank yang diatur dan dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Umum pada MPHT.
3. Keuangan dan kekayaan organisasi dibukukan sesuai dengan standar umum.
4. Tahun keuangan organisasi dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tiap tahun (tahun kalender) dan untuk pertama kalinya tahun buku FAROHIS Kartasura berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
5. Laporan keuangan yang disusun Bendahara Umum dan disetujui Ketua Umum diserahkan kepada Dewan Pembina.
6. Laporan keuangan diserahkan bersamaan dengan laporan kegiatan organisasi harus disahkan oleh Dewan Pembina dan dengan pengesahan itu berarti pelunasan dan pembebasan tanggung jawab Pengurus Harian Tetap terhadap segala kegiatan dan pengelolaan FAROHIS Kartasura.
7. Waktu penyerahan sebagaimana nomor 6 dilakukan setelah berakhirnya MU atau MI sebelum pelantikan pengurus periode berikutnya.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 23
1. Perubahan ART ini dapat dilakukan melalui MU atau Musker
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Surat Edaran Ketua Umum
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di Sukoharjo
Pada tanggal Dzulqo’dah 1429 H/ Oktober 2009 M

Musyawarah .....

Ketua Sekretaris



_____________________ ________________________





Mengetahui,
Ketua Dewan Pembina



Budi Lenggono, S.Pd.



Share on Google Plus

About Admin of Sultan Budi Lenggono

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Beri komentar:

Posting Komentar